Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Di tahun 2022 ini dana desa telah diatur melalui Perpres no 104 tahun 2021 dan PMK 190 tahun 2021 ( Pengelolaan Keuangan Desa ) yang mana Dana desa di tahun ini penggunaannya sebagai berikut :
1. 40% Untuk BLT-DD,
2. 20% Ketahanan pangan nabati & hewani
3. 8% Pecegahan covid-19 (PPKM)
4. 32% Program sektor perioritas lainnya
Sesuai dengan PMK no 190 tahun 2021 Dana desa untuk Desa Sungai Melawen di tahun 2022 ini berjumlah 757.405.000.